KRONOLOGIS PERISTIWA KASUS SAPE – LAMBU DAN PENEMBAKAN AKTIVIS SERTA WARGA DI KABUPATEN BIMA
Written by Admin    TUESDAY, 17 JANUARY 2012 00:21    PDF Print E-mail
User Rating: / 2
PoorBest 
Addthis

Penyebab jatuhnya korban yang di tembak secara brutal oleh kepolisian di Kabupaten Bima sesungguhnya berangkat dari sejarah penolakan eksplorasi dan eksploitasi Tambang Emas, Batubara, Mineral, Pasir Besi, dan sejenisnya di kabupaten Bima. Masyarakat Kabupaten Bima menyakini bahwa pertambangan di Kabupaten Bima bukan merupakan solusi bagi peningkatan kesejahteraan dan mengurangi penggangguran, akan tetapi justru dianggap sebagai bencana bagi masyarakat Kabupaten Bima. Sehingga sejak awal kehadiran investor di Bidang pertambangan ini selalu menuai protes dan penolakan dari sejumlah kalangan masyarakat Kabupaten Bima terhahad Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima. Sehingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima pun secara kelembagaan menjadi bagian dari gerakan penolakan yang dilakukan bersama masyarakat, dan Organisasi Kepemudaan (OKP), serta Organisasi Kedaeerahan (Organda), dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang ada di Kota dan Kabupaten Bima.

  1. Sejak awal bulan januari 2010 telah muncul aksi Penolakan oleh Masyarakat Sape dan Lambu Kab. Bima terhadap Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, dan gerakan ini telah berulang beberapa kali namun aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut tidak pernah ditanggapi secara serius oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bima,

     

  2. Aksi kembali mencuat sejak awal tahun 2011, oleh berbagai elemen mahasiswa antara lain; IMM Cabang Bima, HMI Cabang Bima, PMII Cabang Bima, SMI Cabang Bima, dan BEM (STIH, STAIM, STKIP Bima, STISIP Mbojo Bima, STIT Sunan Giri Bima) dengan masing-masing masa 1000 Orang (sesuai surat pemberitahuan ke Polres Kota Bima). Didalam aksi ini masa aksi menuntut penolakan pertambangan di seluruh wilayah Kabupaten Bima.

  3. Pada akhir bulan Januari 2011, PC IMM Bima melakukan rapat terbatas untuk menyikapi Aksi penolakan Pertambangan di kab. Bima. Dengan melahirkan keputussan untuk melakukan advokasi di 19 lokasi pertambangan seluruh wilayah kabupaten Bima. Masing-masing wilayah di koordinir masing-masing 2 orang. Kecamatan Lambu (IMMawan Ansari, IMMawan Arif rahman) Kec. Parado (IMMawan Akbar Tanjung dan IMMawan Abdul Basit) Kec. Langgundu (IMMawan Hajairin dan IMMawan Arihan) Kec. Lambitu (IMMawan M. Sidik) Kec.Sape (IMMawan Salahudin), Kec. Wera (IMMawan Saiffulah) kec. Madapangga (IMMawan Amrin) Kec. Wawo (IMMawan Firmansyah dan IMMawan Suhaimin) kec. Monta (IMMawan Ilham Ismail dan Lukman) dan kec. Hu’u Kab. Dompu (IMMawan Andi Akbar). Target Aksi penolakan dilakukan dimasing-masing wilayah pertambangan.

  4. Tanggal 7 Februari 2011, Tim Advokasi IMM yang ada di Kecamatan Parado yakni IMMawan Akbar Tanjung dan IMMawan Abdul Basit melakukan aksi demontrasi yang tergabung dalam aliansi FORUM MASYARAKAT ANTI TAMBANG (FORMAT) PARADO. Tuntutan aksi pada saat itu adalah dalam rangka menolak Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan SK Kontrak Karya. Namun mengalami hal yang sama yaitu tidak pernah mendapat respon dari Pemerintah Kab. Bima. Sehingga terjadi chaos antara POL PP dengan Massa aksi yang mengakibatkan luka-luka dan memar.

  5. e. Dari proses pengorganisasian dan advokasi, berhasil dilakukan tepatnya tanggal, 10 Februari 2011, IMM cabang Bima dengan perwakilan IMMawan Ansari yang ditunjuk dari awal sebagai perwakilan pengorganisasian massa untuk melakukan aksi penolakan terhadap pertambangan di Kecamatan Lambu. Aksi waktu itu berhasil diorganisir ribuan masyarakat Lambu, dengan target aksi di Kantor Camat Lambu. Dalam proses aksi terjadi Chaos Antara Massa aksi dengan aparat Kepolisian yang menyebabkan pembakaran Kantor Camat Lambu, beserta fasilitas lain berupa 5 (lima) mobil pemerintah Kabupaten Bima dan 7 (tujuh) unit sepeda motor hangus dibakar massa. sehingga pihak Kepolisian menangkap 4 (empat) orang warga antara lain Abidin, Arifin, Ruli, dan Mashulin. Dan menetapkan Ansari sebagai tersangka namun DPO (Daftar Pencarian Orang) yang pada saat itu bertindak sebagai korlap. Aksi pembakaran itu terjadi karena aspirasi tidak ditanggapi.

  6. Pada tanggal 14 Februari 2011, menyikapi aksi penembakan dan penahanan serta penangkapan terhadap sejumlah aktifis mahasiswa maupun masyarakat Lambu dan Sape sehingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bima, menyurati Polres Kota Bima untuk melakukan audensi terkait dengan penahanan dan penangkapan sejumlah aktifis mahasiswa dan masyarakat tersebut, karena dalam kajian dan penelitian IMM Cabang Bima terjadi pelanggaran Hak Asazi Manusia. Dan Audensi berjalan dengan baik dan sukses.

  7. Setelah Aksi Kec. Lambu berlanjut aksi di Kec. Parado pada tangal 13 februari 2011. Gerakan massa melakukan penolakan penambangan di kantor kecamatan Parado tidak mendapat respon dari pemerintah, sehingga terjadi penyegelan Kantor camat Parado, yang berlangsung sampai tanggal 24 februari 2011. Setelah itu massa aksi berlanjut ke kawasan hutan Oi Bura, Parado, disana membakar base camp milik PT Valey Sumbawa Timur Maining, pada 13 Februari 2011 yang berlokasi kawasan hutan Oi Bura.

  8. Pada tanggal 24 februari tahun 2011, massa aksi dalam FORMAT terjadi penangkapan terhadap salah satu actor gerakan atas nama Ahmadin, oleh KAPOLSEK MONTA di desa tangga, yang menyebabkan masyarakat parado panik dan langsung bekumpul di lapangan Desa Parado Rato lalu menuju kantor polsek parado untuk menuntut pembebasan Ahmadin. Dengan kedatangan masyarakat parado ke Kantor Polsek Parado, mendapat perhatian dari Kepala POLSEK Bapak Zaenal Arifin, SH dan mengatakan akan menjamin pembebasan Ahmadin.[1] Namun beberapa saat setelah itu kepastian pembebasan Ahmadin semakin tidak jelas, Sehingga muncullah reaksi dari salah satu massa dengan melempar kantor Kapolsek kemudian diikuti oleh ratusan masa yang ada di TKP dan berlanjut pada pembakaran kantor kapolsek parado. Pada saat menjelang magrib pasukan brimob dari yang dikirim dari POLRES BIMA, menyerang massa dengan tembakan peluru tajam yang berada di TKP yang mengakibatkan belasan orang yang terluka dan menangkap 5 orang yang di indikasikan sebagai Provokator.

  9. Hari Sabtu, 26 Februari 2011, Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) Kec. Parado Kabupaten Bima menyurati PC IMM Bima untuk menjadi fasilitator, Mediator dan juga bersama OKP-OKP dan Organisasi tingkat daerah di Kabupaten dan Kota Bima. untuk mengadvokasi Penolakan Pertambangan dan Pembebasan Aktor gerakan yang ditangkap Oleh Kepolisian.

  10. Menindaklanjuti Surat yang disampaikan Oleh Forum Masyarakat Anti Tambang (FORMAT) Kec. Parado Kabupaten Bima. Maka, IMM Cabang Bima berkoordinasi dengan HMI, dan PMII. Rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2011 yang menghasilkan keputusan yakni Membentuk Kelompok Cipayung sebagai kelompok yang memfasilitasi dan mengkoorinir teman-teman OKP dan BEM yang ada Di Bima dan Kelompok Cipayung inilah yang menjadi fasilitator untuk mengadvokasi Penolakan Pertambangan di Kecamatan Lambu dan Kecamatan parado serta menuntut Pembebasan aktifis mahasiswa yang ditangkap Oleh Kepolisian.

  11. Dalam rangka mendukung advokasi ini Cipayung mengundang seluruh OKP, BEM dan ORGANDA Tingkat Daerah dan kecamatan di Kabupaten dan Kota Bima untuk rapat koordinasi dan sekaligus konsolidasi terkait dengan penolakan pertambangan di Kabupaten Bima. Rapat Koordinasi dan Konsolidasi ini pertama kali dilakukan di Sekretariat IMM Cabang Bima dengan seluruh OKP, Organda, dan BEM yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, dan rapat ini pun berlangsung beberapa kali di Sekretariat IMM Cabang Bima, Kampus STAI Muhammadiyah dan terakhir di STISIP Mbojo Bima. oleh karena banyak elemen yang terlibat dalam mendukung aksi penolakan tersebut sehingga di sepakatilah Kelompok Cipayung itu dirubah dengan Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Tambang (GRANAT). Gerakan Rakyat Anti Tambang (GRANAT). setelah melakukan rapat konsolidasi sebagaimana yang diuraikan diatas menghasilkan keputusan, antara lain: Pada tanggal, 28 Maret 2011 Melakukan Audensi dengan Bupati Bima, DRPD Kab. Bima, Dinas Pertambangan dan egergi Kab. Bima dan Pihak kepolisian resort Kota dan Kab. Bima Perihal Penolakan Pertambangan. Menyusun dan menyampaikan rekomendasi penolakan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah ditanda tangani secara bersama oleh GRANAT kepada instansi terkait (Bupati Bima, DPRD Kab. Bima, Dinas Pertambangan dan Energi, Dll). Melakukan aksi demonstrasi dalam rangka menuntut Bupati Bima agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan penolakan tersebut.

  12. Menanggapi Aksi yang telah dilakukan oleh Gerakan Rakyat Anti Tambang (GRANAT) dan beserta elemen lainnya di masing-masing Kecamatan Sape, Lambu dan Parado ini, akhirnya untuk sementara waktu terhitung sejak bulan Maret s/d September 2011 Pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Bima memberhentikan dulu untuk sementara waktu kegiatan eksplorasi sambil dilakukan sosialiasi kembali, dan memasuki bulan Oktober 2011 dilakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat Kec. Sape dan Lambu dengan melibatkan Pihak Kepolisian, Kejaksaan, Dinas Pertambangan dan energy Kab. Bima. Melihat perkembangan yang demikian, sehingga elemen yang tergabung dalam Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Tambang (GRANAT) beberapa bulan berhenti untuk melakukan aksi, sambil mempelajari dan mengamati perkembangan dan kelanjutannya ekspolrasi pertambangan di Bima.

  13. Sembari menunggu perkembangan itu, akhirnya pemerintah dan pihak perusahaan pertambangan kembali melakukan Sosialisasi di Kecamatan Sape dan Lambu. Namun, Sosialisasi yang dilakukan ini tetap mendapat penolakan dari masyarakat Kecamatan Sape dan Lambu terkecuali sebagian Aparat Desa, Camat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja pada Pemerintahan Kabupaten Bima.

  14. Penangkapan Adi Supriadi…. Oleh aparat kepolisian Polres Bima, hal ini mendapat respon dari Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Tambang (GRANAT) dengan melakukan aksi solidaritas yang mencakup 2 isu dan tuntutan yakni bebaskan Adi Supriadi dan cabut SK 188 yang di keluarkan oleh Bupati Bima>

  15. Pada tanggal 20 November 2011 Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Tambang melakukan pertemuan internal Aliansi untuk melakukan perorganisasian massa dan aksi di Lambu, keputusan rapat adalah memberikan advokasi kepada rakyat lambu, memobilisasi untuk penolakan pertambangan. Puncak penolakan itu dimulai pada Bulan Desember 2011, setelah melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa baik itu di Kecamatan Sape dan Lambu maupun di Kantor DPRD dan Bupati Bima, namun tetap tidak mendapat respon baik dari pemerintah daerah setempat. Sehingga tepatnya pada hari Senin tanggal, 19 Desember 2011 melakukan aksi long march dengan berjalan kaki menuju pelabuhan sape, sehingga masa yang tergabung dalam Aliansi Fron Gerakan Rakyat Anti Tambang (FRAT) yang jumlahnya sekitar 3.000 Orang itu memboikot Pelabuhan Sape Bima, dan terpaksa aparat kepolisian yang berusaha menghalau masa aksi tersebut memilih mundur/ mengalah karena jumlah aparat kepolisian tidak sebanding dengan jumlah masa aksi yang tergabung dalam Fron Rakyat Anti Tambang (FRAT) tersebut.

  16. Selasa, 20 Desember 2011 dilakukan pertemuan dan dialog di kantor camat lambu. Dalam pertemuan dan dialog itu melibatkan perwakilan masa aksi sebanyak 8 (delapan) orang yang di koordinir oleh saudara Hasanudin dan kawan-kawan dengan Bupati Bima (Feri Zulkarnain, ST) yang difasilitasi oleh Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) NTB dan rombongannya, Dinas Perhubungan Kaminfo Propinsi NTB, Kapolresta Bima, Dandim 1608 Bima, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kab. Bima, Kabag. Hukum Setda Bima, Camat sape dan Lambu, dan Kapolsek sape dan lambu. Inti tuntutan Massa Aksi adalah ; Pertama, adalah pencabutan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 188.45/357/004/2011 yang dikeluarkan oleh Bupati Bima tanggal, 28 April 2010 terhadap PT. Sumber Mineral Nusantara, Kedua, adalah pembebasan saudara Adi Supriadi dari tahanan yang ditahan pada aksi pembakaran kantor Camat Lambu tanggal, 10 Februari 2011.

  17. Menanggapi tuntutan perwakilan masa aksi tersebut, Bupati Bima hanya bersedia memberhentikan sementara atas Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud selama 1 (satu) tahun, dan tidak bisa memenuhi untuk mencabutnya secara total, dengan alasan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Junto Pasal 119 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010. Kemudian terkait dengan pembebasan saudara Ai Supriadin itu juga tidak bisa dipenuhi dengan alasan kasus tersebut telah dibawa ke ranah hukum dan juga telah dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

  18. Menanggapi penyataan Bupati yang tidak bisa memenuhi tuntutan masa aksi yang diwakili oleh 8 (delapan) orang tersebut diatas, tidak mau menerimanya dan tetap bertahan pada tuntutan awalnya, akhirnya pada pertemuan dan dialog (negosiasi) masing-masing mempertahankan pendapat sehingga tidak ada titik temu, dan warga masyarakat tetap melanjutkan aksi pemblokiran sape bima.

  19. Rabu, 21 Desember 2011 upaya negosiasi melalui pertemuan dan dialog itu kembali dilakukan bersama Tokoh masyarakat sape, lambu dengan dengan Kapolresta Bima namun tidak membuahkan hasil, dan aksi Boikot pelabuhan tetap berlanjut.

  20. Kamis, 22 Desember 2011 sekitar Pukul 12.30 Wita, Kapolda NTB melakukan rapat internal di Bandar Udara Muhammad Salahudin Bima dan pada 14.30 Wita dilanjutkan dengan rapat koordinasi di ruang Bupati Bima dengan Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Kejaksaan Negeri Raba Bima, Kapolresta Bima, Kabag. Kesbangpol Linmas Propinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, Sekda dan Asisten 1 Kab. Bima, Dinas Pertambangan Kab. Bima dan Badan Lingkungan Hidup (inti pembicaraannya tidak dapat diketahui).

  21. Jum’at, 23 Desember 2011, Bupati Bima mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/743/004/2011 tentang penghentian sementara atas Ijin Eksplorasi Emas oleh PT. Sumber Mineral Nusantara di Kec. Sape, Lambu dan langgudu dan berlaku selama 1 (satu) tahun. Pada pukul 10.00 Wita Kapolda NTB melaksanakan pertemuan dengan DPRD Kab. Bima di Kantor DRPD Kab. Bima yang dalam pertemuan itu disepakati untuk menunjuk H. Najib (Wakil Ketua DPRD) sebagai perwakilan DPRD Kab. Bima untuk melakukan Dialog dan Negosiasi dengan Masa Aksi, kemudian H. Najib (Tim Negosiator) mengundang Koordinator Lapangan (Saudara Hasanuddin) untuk dipertemukan dengan Kapolda NTB di kediamannya, dan oleh Kapolda NTB meminta agar warga masyarakat membubarkan diri sehingga Pelabuhan tersebut dapat berfungsi kembali sebagaimana mestinya, namun Hasanuddin tidak berani memutuskan karena tuntutan masa aksi yang masih bertahan agar SK tersebut dicabut belum dapat dipenuhi oleh Bupati Bima. Pada pertemuan inipun belum ada titik temu sehingga Hasanuddin sebagai Koordinator Lapangan kembali kepelabuhan untuk melanjutkan aksinya bersama masyarakat lainnya.

  22. Jum’at malam Desember - sabtu jam 12.00 – 05.00 aparat gabungan polda NTB dan Polres Bima mengepung massa Aksi dengan pembelokiran wilayah massa aksi. Dalam pembacaan bahwa malam itu memang aparat ingin menyerang dan melakukan intimidasi terhadap massa aksi yang terdengar pengakuan dari saudara antasari bahwa aparat akan menculiknya ketika keluar dari barisan massa aksi, sehingga Anshari bersama massa Aksi lainnya menghimbau agar tetap di tempat. Hal ini sebagai instruksi dari coordinator umum aksi.

  23. Sabtu, 24 Desember 2011 Pukul. 06.00 Wita Pasukan Brimob Polda NTB dan Dalmas sejumlah lebih kurang 250 Orang membubarkan secara paksa. Akan tetapi massa aksi masih tetap bertahan yang walaupun di bubarkan secara paksa. Sekitar bertahan di lapangan tempat aksi berjumlah sekitar 150 – an orang masa aksi yang masih di Pelabuhan Sape. Melihat massa Aksi yang semakin menyadari bahwa tidak mungkin untuk melakukan perlawanan, maka di situlah aparat tanpa berfikir panjang pun, akhirnya aksi penembakan brutal terhadap sejumlah masa aksi

  24. Korban 3 (Tiga) orang meninggal dunia atas nama; Arif Rahman, Umur 19 Tahun, Syaiful, Umur 17 Tahun dan Syarifuddin umur 35 Tahun. Sebanyak 23 Orang mengalami Luka Tembak dan akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk mendapat perawatan medis. Menjadi tersangka 47 Orang di Tahan di Kapolresta Bima termasuk Saudara IMMawan Ansari sebagai Tim Advokasi yang diutus oleh IMM Cabang Bima untuk mengadvokasi di Kecamatan Lambu Kab. Bima.

  25. Tragedi penembakan warga di Pelabuhan Sape Kab. Bima memicu gerakan dari elemen mahasiswa yang ada di Kota Bima, dan pada pukul 09.00 Wita masing-masing Pimpinan OKP dan BEM melakukan konsolidasi serta melakukan aksi di Depan Kantor DPRD Kab. Bima. Namun, sayanya ketika masa aksi tiba di kantor DPRD Kab. Bima justru anggota DPRD / Stafnya menghindar dari masa aksi sehingga masa aksipun melampiaskan kekecewaannya atas tidak dihiraukan oleh Anggota DPRD Kab. Bima tersebut dengan membakar fasilitas Kantor DPRD Kab. Bima (Meja, dan kursi). Usai pembakaran itu dilakukan, masa aksi dikejar oleh Aparat Kepolisian yang berpakain preman sehingga berhasil dilakukan penangkapan terhadap 9 (Sembilan) orang (Data terlampir).

  26. Dalam perjalanan pasca tragedi tersebut, polisi masih bertahan di kec. Lambu sehingga membuat masyarakat semakin takut keluar untuk beraktivitas dan menyebarkan issu bahwa siapapun masyarakat Lambu yang keluar akan di tangkap untuk di jadikan tersangka. Maka saat itu masyarakat Lambu sangat takut keluar areal dalam rumahnya dan polisi pun tidak memiliki keberanian untuk menyisir kedalam perkampungan masyarakat lambu. Dari isu yang di sebarkan itupun, mengakibatkan semua korban yang tidak terindentifikasi yang menjadi kebrutalan polisi. Korban yang tidak terdeteksi ini memilih untuk merawat dirinya di rumah dan bersama keluarga. Buktinya setelah Komnas HAM, Imran Wakil Direktur RS PKU Muhammadiyah dan Rusdianto DPP IMM serta Syamsuddin Mantan Ketua Umum IMM Cabang Bima bertemu di RS PKU Muhammadiyah untuk membicarakan instruksi Bapak Din Syamsuddin untuk menggratiskan semua korban Lambu yang belum sempat di rawat agar dapat di rawat di rumah sakit Muhammadiyah Bima dengan semua keperluan pasien di jamin gratis, waktu itu pasien yang berasal dari lambu berjumlah 3 orang.

  27. Dari proses bekerjanya TIM bahwa melihat persoalan tersebut terdapat kejanggalan dalam proses penanganan korban. Sehingga TIM Investigasi IMM berkoordinasi dengan Komnas HAM dan beberapa Anggota Komisi 3 DPRD Bima untuk memberikan kebijakan agar dapat membebaskan para tersangka. Sehingga hal itu membuahkan hasil dengan terbebasnya tersangka sejumlah 9 orang dari 47 orang tersebut.

  28. Kemudian hal lainnya, bahwa dalam mengamankan kondisi Bima dan sekitarnya harus serba hati-hati, akan tetapi sangat di sayangkan bahwa Bupati Bima sering membuat pernyataan yang menyudutkan masyarakat dan menggerakkan PNS pada tanggal, 31 Desember 2011 untuk Aksi demo dalam kerangka mendukung adanya pertambangan di Kabupaten Bima.

  29. Untuk tersangka yang terdiri dari 36 Orang yang telah ditahan di Kapolres Kota Bima, kini sudah dalam tahap pemeriksaan penyidik kepolisian untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Raba Bima (Data Terlampir). Selanjutnya IMM Cabang Bima merencanakan Aksi Lanjutan hari, Selasa, 3 Januari 2012.

  30. Perkembangan isu dalam kasus tersebut bahwa bupati bima cenderung melakukan peindasan dan mempertahankan egosime dalam memimpin masyarakatnya. Mengapa demikian, karena bupati bima melakukan pengorganisir PNS dengan tujuan demo dalam rangka mempertahankan keberadaan pertambangan di Bima. Massa demo yang terdiri dari PNS mayoritasnya adalah PNS kabupaten bima yang terdiri dari Guru dan jajaran pemerintahan.

 

Kabupaten Bima, 31 Desember 2011

 

PENYUSUN

TIM INVESTIGASI,

RUSDIANTO DPP IMM KETUA/KOORDINATOR TIM INVESTIGASI, SYAMSUL HIDAYAT KETUA UMUM DPD IMM NTB ANGGOTA TIM, SYAMSUDDIN ANGGOTA TIM, FIRMANSYAH ANGGOTA TIM, AKBAR TANJUNG ANGGOTA TIM, LUKMAN ANGGOTA TIM

 


[1] Catatan : masyarakat bertindak sendiri tanpa diorganisasikan oleh IMM dan tanpa ada koordinasi dengan koordinator FORMAT yakni IMMawan Akbar Tanjung

Addthis