Utopia Pemberantasan Korupsi
Written by Admin    WEDNESDAY, 01 DECEMBER 2010 22:18    PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest 
Addthis

Hingga hampir setengah tahun pemerintahan periode kedua presiden SBY, harapan (das solen) akan fer- ciptanya pemerintahan yang bersih (clean government) dan baik (good governance) dalam koridor demokrasi tampaknya hanya sekadar jargon dalam kampanye politik dan gagal diaktualisasikan dalam karya nyata (action plan). Kenyataan (das sein) warisan rezim sen-tralistik-otoritarian Orde Baru masih hadir di tengah-tengah kita, dengan indikasi-indikasi nyata, seperti lemahnya penegakan hukum (law enforcement), belum terwujudnya kesejahteraan masyarakat (welfare society) akibat maraknya praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), serta rendahnya kualitas kinerja birokrasi sebagai pelayan publik (public servant). Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2009 yang lalu, segera ditandai dengan terungkapnya beragam skandal korupsi dan hukum di Indonesia. Diawali kasus kriminalisasi pimpinan KPK, terbongkarnya megaskandal bailout Bank Century, serta paling belakangan terungkapnya mafia pajak di tangan Gayus Tambunan yang menghebohkan. Lelahnya masyarakat menanti pemerintahan yang bersih sejak. Reformasi 1998 semakin mendekati titik nadir, ternya-ta pemerintahan SBY tidak berbeda dengan semua rezim pasca-Orde Baru-pemerintahan transisi reformasi-mulai dari Presiden BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri. Justru di tengah derasnya pemberitaan media terhadap terungkapnya praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalarig-an aparatur negara belakangan ini, membuat masyarakat kian muak dan jijik dengan praktik korupsi di Indonesia.

Harapan akan hadirnya Indonesia baru yang didambakan seluruh rakyat di negeri ini menjadi seperti pepatah makin jauh panggang dari api. Pemerintahan baru pilihan rakyat , justru makin mengabaikan harapan rakyat. Akhirnya, pemilu menjadi sekadar pemenuhan prosedur formal demokrasi yang gagal menghasilkan kepemimpinan nasional dan lokal yang bersih. Kepemimpinan politik produk demokrasi liberal ini justru menghasilkan pembiakan modus korupsi yang lebih sistemis, konspiratif, dan manipulatif. Persoalan korupsi memang bukan merupakan hal baru dalam sebuah pemerintahan, hanya perlu dipahami bahwa meskipun praktik korupsi bukan merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya bangsa, kenyataannya praktik kotor ini sudah membudaya, bahkan nyata-nyata memberikan akses yang negatif terhadap eksistensi pemerintahan dan pembangunan. Korupsi telah menjadi pendarahan (bleeding) dalam me-wujudkan cita-cita proklamasi dan konstitusi, mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Terungkapnya megaskandal Bank Century yang sejak semula diduga melibatkan partai politik dan pasangan capres-cawapres tertentu, telah membuat legitimasi masyarakat terhadap kemampuan pemerintahan hasil Pemilu 2009 dalam memberantas korupsi turun sig-nifikan. Demikian pula, persepsi dunia internasional, hasil survei PERC (Political Economic Risk Consultancy)-perusahaan konsultan yang berbasis di Hongkong-yang dirilis pada Maret 2010 menyebutkan, Indonesia mencetak nilai 9,07 dari angka 10 sebagai negara paling korup yang disurvei pada 2010. Nilai tersebut naik dari tahun lalu yang poin-nya 7,69 dan menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara paling korup di Asia.

Proses hukum atas dugaan korupsi dalam megaskandal Bank Century memang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi hasilnya sudah dapat diduga bahwa akan terjadi upaya menutup-nutupi dan menghalang-halangi, agar proses hukum tidak sampai mendekati hasil keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas proses penyelidikan panitia khusus angket Bank Century, yang menyimpulkan kebijakan bailout sebesar Rp 6,7 triliun merupakan kebijakan yang salah. Jika pesimisme publik tersebut akhirnya benar-benar terjadi, hampir dapat dipastikan pemerintahan SBY akan tersandera dalam melakukanpemberantasan korupsi. Kasus-kasus besar sangat mungkin akan dijadikan bahan transaksi hukum dan politik agar skandal Bank Century tidak terus-menerus dijadikan titik serangan politik terhadap pemerintahan yang berkuasa.

Membabat habis praktik korupsi di negara ini membutuhkan keinginan yang kuat (political will), kerja keras, dan keberanian. Praktik korupsi bagaikan benang yang sudah telanjur kusut sehingga pemerintah harus memiliki nyali untuk tegas mengusut tuntas semua dugaan tindak praktik kotor ini. Namun, upaya serius pemberantasan korupsi sampai ke akar-akarnya mensyaratkan pemerintahan yang sehat wal afiat. Menggantungnya penyelesaian hukum dan politik terhadap megaskandal Bank Century merupakan beban internal dan eksternal pemerintahan presiden SBY dalam memerangi korupsi. Pemberantasan korupsi adalah persoalan bersama yang harus diselesaikan masyarakat (stakeholder) dan pemerintah. Secara imperatif, landasan untuk menjalankan aksi pemberantasan korupsi tertuang dalam Ketetapan (Tap) No XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang ditindaklanjuti dengan UU No 28 Tahun 1999. Dasar yuridis membumihanguskan tindak kejahatan kotor ini menunggu langkah konkret pemerintah, yang seyogianya secara konsisten membersihkan negara dari praktik-praktik korupsi. Sumber : Opini Republika, 19 April 2010

Penulis :

Ton Abdillah Has Ketua Umum DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Periode 2010 - 2012

Addthis